Ekonomi Indonesia, Dalam Genggaman Asing?
Diadakan di 3 in 1 Cafe, diisi oleh Celeb Show: Aulia Hidayat,
Wakil Ketua Umum BEM FE Unsyiah pada pukul 16.00 WIB. Diskusi kali ini dihadiri oleh narasumber dari pihak dosen Fakultas Ekonomi, Jeliteng Pribadi, dengan mengangkat tema: Ekonomi Indonesia, dalam Genggaman Asing?
Ekonomi Indonesia dalam Genggaman Asing, menimbulkan pertanyaan, mengapa tema ini yang diangkat? Ini tidak lepas dari salah satu buku yang ditulis oleh Soekarno-2009, yaitu dibawah cengkraman asing atas persoalan dan tawaran revolusi untuk menjadi kuat didunia. Terlalu banyak disektor-sektor perekonomian dikuasai oleh asing, seperti yang kita lihat akhir-akhir ini sektor perbankan sudah 50% keatas perbankan nasional telah dimiliki oleh asing. Sektor-sektor komunikasi, 3 perusahaan telekomunikasi yang terbesar yaitu telkom, indosat, dan itu kepemilikan asingnya sangat besar diatas 50%. Sementara pada UUD 1945 PASAL 33 ayat 2 tentang “cabang-cabang dikuasai oleh negara.” Dan ayat 3 tentang “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan depergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Pada PASAL 6 UU NO 1 TAHUN 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING, ada beberapa sektor tertutup untuk penanaman modal asing yaitu: pelabuhan, produksi transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelajaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkitan tenaga atom, dan media masa.
Ekonomi Indonesia dalam Genggaman Asing, menimbulkan pertanyaan, mengapa tema ini yang diangkat? Ini tidak lepas dari salah satu buku yang ditulis oleh Soekarno-2009, yaitu dibawah cengkraman asing atas persoalan dan tawaran revolusi untuk menjadi kuat didunia. Terlalu banyak disektor-sektor perekonomian dikuasai oleh asing, seperti yang kita lihat akhir-akhir ini sektor perbankan sudah 50% keatas perbankan nasional telah dimiliki oleh asing. Sektor-sektor komunikasi, 3 perusahaan telekomunikasi yang terbesar yaitu telkom, indosat, dan itu kepemilikan asingnya sangat besar diatas 50%. Sementara pada UUD 1945 PASAL 33 ayat 2 tentang “cabang-cabang dikuasai oleh negara.” Dan ayat 3 tentang “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan depergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Pada PASAL 6 UU NO 1 TAHUN 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING, ada beberapa sektor tertutup untuk penanaman modal asing yaitu: pelabuhan, produksi transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelajaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkitan tenaga atom, dan media masa.
Yang
perlu di perhatikan dalam ekonomi indonesia adalah yang pertama Prifasisasi,
dan sistem ekonomi terbuka dan demokrasi yang menjadi salah satu bahwa Asing
lebih mudah masuk ke Indonesia, karena Indonesia salah satu negara yang mini
market didunia, maka dari itu akan memperngaruhi infektor-infektor Asing
lainnya untuk masuk ke indonesia. Mungkin itu salah satu sebab asing mau masuk
ke indonesia. Pada dasarnya negara indonesia sudah 30% dimiliki oleh Asing.
Indonesia tidak bisa membatasi asing untuk masuk ke indonesia mereka hanya bisa
meregulasi atau mengatur atau mengakui perusahaan.
Sesuatu
yang harus kita sadari adalah apabila kita memisahkan diri dari keberadaan
asing itu sesuatu hal yang tidak mungkin, namun pemerintah harus mengambil
sebuah tindakan dimana membatasi pergerakan asing tersebut pada
kegiatan-kegiatan yang mampu dikelola oleh negara sendiri seperti menghasilkan
barang-barang yang mempunyai nilai tambah. Kemudia masalah hot money,
pemerintah tentunya membatasi pergerakan hot money ke indonesia baik dengan
cara menurunkan penjualan sertifikat-sertifikat atau surat-surat tentang
indonesia pada pihak luar namun juga tidak menurunkan minat insfektor untuk
menanamkan modal di indonesia, karena dari 1 pihak ketika mendekam menurunkan
kesempatan pihak asing untuk masuk ke indonesia maka akan menghambat
perekonomian indonesia namun apa bila mereka tidak memberi perluasan kepada pihak
asing mengintifikasikan hot money tersebut maka itu akan membawakan kepada
resiko yang besar karena ketika mereka sudah melihat pada perekonomian
indonesia yang suatu saat akan mengalami penurunan maka mereka akan segan
memindahkannya oleh karena itu harus ada 1 kebijakan dimana membatasi untuk
mengatur infestasi asing dalam surat-surat berharga yang diterbitkan oleh
pemerintah. Kalau kita lihat diindonesia, saat ini tidak terlepas oleh
penjajahan yang dilakukan belanda ataupun dari negara lain ketika krisis
dialami oleh amerika indonesia yang menjadi dampaknya, tetapi apa bila krisis
dialami oleh indonesia amerika tidak mengalami dampaknya. Lebih bagus indonesia
membuka diri kepada negara asing.
Dua alasan membuat globalisasi, yaitu untuk perluasan pasal dan untuk mendpatkan
keunggulan. Untuk membangun power kita kuat, kita harus menguasai permasalahan
industri minyak gas dan industri dilihat dari marketnya.
Oleh : Komunitas Pemikir Ekonomi
Notulen : Lusia Agustini
http://www.facebook.com/groups/211337888937737/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar